Membahayakan Kesehatan, Bakar Sampah Di Tempat Terbuka Diancam Sanksi Denda Rp 500 Ribu
Jakarta, Dekannews - Pemprov DKI Jakarta ancam sanksi bagi masyarakat yang membakar sampah sembarang di tempat umum.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan mengatakan, sanksi yang akan dikenakan berupa denda sebesar Rp500 ribu jika membakar sampah sembarangan
"Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum," kata Yogi di Jakarta, Senin (30/5).
Yogi menambahkan, ketentuan soal sanksi membakar sampah sudah diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.
Karena itu dia mengajak warga yang menemukan pelanggaran itu untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).
Yogi beralasn, pembakaran sampah di tempat terbuka bisa membahayakan lantaran menyebabkan bahan kimia berbahaya yang mudah menyebar lewat udara.
Selain itu, pembakaran sampah, kata dia juga menghasilkan residu abu beracun seperti merkuri, timbal dan arsen. "Residu itu, dapat membahayakan kesehatan dan membunuh tanaman," ucap dia
Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat semua jenis sampah dari plastik, kayu, kertas, daun dan kaca akan melepaskan polutan beracun yakni PM 2,5 hingga senyawa karbon. (Zat)